Nilai Integritas pada Administrasi dan Humaniora Sebagai Jembatan Informasi dan Komunikasi dalam Pelayanan Publik: Studi Kasus Maladministrasi
Maladministrasi menurut Ombudsman RI adalah bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik, seperti penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang, hingga diskriminasi. Teori administrasi publik menekankan pentingnya good governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Jika prinsip ini diabaikan, pelayanan publik menjadi tidak efisien dan merugikan masyarakat. Dari perspektif humaniora, maladministrasi juga mencederai nilai keadilan dan empati yang seharusnya menjadi dasar interaksi antara lembaga dan masyarakat.
Kasus nyata terjadi di Jawa Tengah pada Juli 2026, ketika Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah diduga melakukan penundaan berlarut terhadap sengketa informasi publik terkait dokumen Detail Engineering Design (DED) proyek Pemerintah Kota Semarang. Permohonan yang seharusnya diproses dalam 14 hari kerja tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ombudsman menerima laporan bahwa pihak kepaniteraan gagal memberikan kepastian jadwal persidangan serta tidak menerbitkan surat panggilan sesuai aturan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pencari keadilan.
Secara teoritis, maladministrasi dapat dijelaskan melalui konsep bureaucratic pathology dari Riggs, yaitu kondisi ketika birokrasi gagal menjalankan fungsi pelayanan akibat budaya organisasi yang tidak adaptif. Penundaan berlarut mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan rendahnya komitmen terhadap standar pelayanan. Dalam kerangka humaniora, hal ini juga menunjukkan kurangnya empati terhadap kebutuhan masyarakat. Teori New Public Service menekankan bahwa administrasi publik harus berorientasi pada warga negara sebagai pemilik kedaulatan, bukan sekadar prosedur formal. Dengan demikian, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa administrasi harus mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan birokrasi.
Koperasi mahasiswa sebagai organisasi kecil juga berpotensi mengalami maladministrasi apabila tidak memiliki sistem administrasi yang jelas. Contoh maladministrasi di koperasi dapat berupa keterlambatan pencatatan simpanan anggota, kurang transparan dalam laporan keuangan, atau prosedur pelayanan anggota yang tidak konsisten. Nilai ADMINHUM menekankan pentingnya integritas, komunikasi terbuka, dan keadilan dalam melayani anggota. Dengan belajar dari kasus Ombudsman, koperasi mahasiswa dapat memperkuat tata kelola internal melalui penyusunan SOP pelayanan, digitalisasi pencatatan, serta audit internal berkala. Hal ini tidak hanya mencegah maladministrasi, tetapi juga membangun kepercayaan anggota terhadap koperasi.
Kasus maladministrasi di Jawa Tengah menunjukkan bahwa kelalaian administratif dapat terjadi di berbagai level organisasi. Pelajaran penting bagi koperasi mahasiswa adalah bahwa administrasi bukan sekadar prosedur, melainkan juga refleksi nilai humaniora seperti empati, keadilan, dan tanggung jawab. Solusi yang dapat diterapkan meliputi penyusunan SOP, penggunaan sistem digital untuk pencatatan, serta pelatihan etika pelayanan bagi pengurus. Dengan mengintegrasikan teori administrasi publik dan nilai humaniora, koperasi mahasiswa dapat menjadi contoh praktik administrasi yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anggota.
Oleh : Bidang Adminhum
Editor : Admin